NILAI DAN HUKUM


Sumber: http://seputarkuliah.com/nilai-dan-hukum/

 

GJEJ

Published on March 30th, 2016 | by Admin Seputar Kuliah

NILAI DAN HUKUM

Pertanyaan :
Jika Dosen Menolak Menanggapi Protes Nilai dari Mahasiswa

Selamat malam, saya seorang mahasiswa. Saya sedang bermasalah dengan seorang dosen karena sebelumnya ada kesepakatan kuliah dan aturan dosen yang dalam proses berjalannya tidak sesuai dengan aturan yang diciptakan dosen tersebut dan telah disepakati bersama. Ketika pengumuman nilai mata kuliah keluar, saya sangat dirugikan dalam mata kuliah dosen tersebut dengan alasan bahwa saya tidak melakukan presentasi atas paper yang saya review padahal dosen tersebut telah menginfokan kepada saya melalui pesan singkat bahwa tugas paper biasa dikumpulkan lewat email dan tidak lagi menginfokan bahwa paper harus dipresentasikan. Maka saya memilih alternatif yang mengirim lewat email dan telah memberitahu dosen tersebut bahwa tugas telah saya kirim via email.

Sebelumnya dosen saya membuat kesepakatan kepada semua mahasiswa yang mengikuti mata kuliahnya bahwa nilai mata kuliah ini dibagi atas: tugas 40 % dan ujian 20 %, dari sana saya berasumsi seandainya pun saya tidak mengumpulkan tugas, saya masih mendapat akumulasi nilai 20 % dari ujian mata kuliah tersebut, tapi nyatanya dosen tersebut memberi saya 0, yang saya pikir itu sudah menyalahi kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Jadi saya minta sebuah pencerahan kepada rekan-rekan hukum senior di sini, apakah dosen saya tersebut terkena atau melanggar sebuah hukum yang berkaitan dengan kesepakatan atau hak dan kewajiban? Saya sendiri sulit untuk protes nilai kepada beliau karena baliau tidak merespon dan hanya berpesan untuk memaklumi keputusannya. Mungkin dengan adanya sebuah hukum saya dapat membuka pembicaraan dengan dosen saya lagi agar kedua pihak tidak saling merugikan. Terima kasih, selamat malam.

ADSW
Jawaban :

Intisari:
Pada dasarnya dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda merasa keberatan dengan keputusan penilaian yang diberikan oleh dosen tersebut, Anda dapat mengambil upaya administratif terlebih dahulu terhadap pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas. Misalnya saja dengan menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa dosen Anda telah melanggar kesepakatan perkuliahan yang telah ditentukan sejak awal perkuliahan. Komunikasikan dengan pihak fakultas dan universitas upaya apa yang akan dilakukan atas perbuatan yang dilakukan oleh dosen yang bersangkutan dan tentunya Anda juga harus bisa menunjukkan bahwa nilai ujian dan tugas Anda tidak seharusnya mendapat nilai 0 (nol).
Penjelasan selengkapnya silakan baca dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan:
Sebelumnya terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Terkait mengenai pertanyaan saudara, apakah dosen tersebut terkena atau melanggar sebuah hukum yang berkaitan dengan kesepakatan atau hak dan kewajiban?

Sebelumnya terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal terkait tentang tugas dosen dalam melaksanakan profesinya. Dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur mengenai hak dan kewajiban dosen dalam melaksanakan profesinya, yang selengkapnya berbunyi:

(1)Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
a.Peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.Promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e.Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
f.Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.
g.Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

GJEJ
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lebih lanjut lagi terkait tugas dosen diatur dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang selengkapnya berbunyi:

(1)Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(2)Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian dosen memiliki hak istimewa terkait memberikan penilaian terhadap mahasiswa-mahasiswinya terlepas dari apa yang disebut sebagai kesepakatan oleh saudara selaku mahasiswanya.

Selain itu, kami mengasumsikan kesepakatan yang dimaksud oleh Anda adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban sebagaimana dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”) tentang Perikatan.

Pada hakikatnya hak dan kewajiban timbul karena adanya suatu peristiwa hukum. Dalam hal ini peristiwa hukum yang dimaksud adalah hukum tentang perikatan. Sebagaimana dalam Pasal 1233 KUHPer yang berbunyi:

“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”.

Persetujuan atau yang lazim disebut dengan perjanjian dalam Pasal 1313 KUHPer adalah:

“Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

DKJDGD
Untuk sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang ada dalam Pasal 1320 KUHPer, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.Suatu hal tertentu;
4.Suatu sebab yang halal.

Adanya syarat tersebut tentunya memberi batasan dan menjadikan bahwa tidak semua persetujuan atau perjanjian sah secara hukum dan memiliki konsekuensi hukum. Yang mana jika dijabarkan maka unsur-unsur dari Pasal 1320 KUHPer tersebut antara lain:

1.Adanya kesepakatan
Adanya kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya. Maksud dari mereka yang mengikatkan dirinya adalah semua pihak yang tentunya dalam hal ini pihak tersebut berjumlah minimal 2 (dua) orang yang menyetujui atau sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini pula tidak terdapat unsur paksaan ataupun penipuan.

2.Para pihak cakap untuk melakukan suatu perikatan
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPer adalah telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah kawin serta tidak berada di bawah pengampuan. Jadi, dapat dinyatakan bahwa setiap orang cakap untuk membuat perjanjian-perjanjian kecuali dinyatakan sebaliknya oleh undang-undang.

3.Suatu hal tertentu
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 KUHPer menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 KUHPer barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.

4.Suatu sebab yang halal
Suatu sebab yang halal dalam suatu perjanjian ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa sebab yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Suatu sebab dikatakan halal apabila:
-Tidak bertentangan dengan undang-undang
-Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
-Tidak bertentangan dengan kesusilaan

Dengan demikian perjanjian yang memenuhi syarat seperti hal tersebut di atas yang dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa hukum, yang mana apabila dilanggar akan memiliki konsekuensi hukum pula.

Untuk itu, terkait dengan kronologi kasus yang Anda alami tidak dapat dikategorikan sebagai suatu peristiwa hukum yang disebut sebagai perikatan yang timbul akibat dari suatu perjanjian seperti halnya di atas dan tentunya tidak memiliki konsekuensi hukum apabila bentuk kesepakatan antara mahasiswa dan dosen tersebut dilanggar.

Selanjutnya berkaitan dengan kasus yang tengah Anda hadapi maka kami menyarankan agar Anda mengambil upaya administratif terlebih dahulu terhadap pihak fakultas/jurusan dan pihak universitas.Upaya administratif yang kami maksudkan adalah menemui pimpinan fakultas dan universitas untuk menyampaikan bahwa dosen Anda telah melanggar kesepakatan perkuliahan yang telah ditentukan sejak awal perkuliahan. Komunikasikan dengan pihak fakultas dan universitas upaya apa yang akan dilakukan atas perbuatan yang dilakukan oleh dosen yang bersangkutan dan tentunya dengan menempuh upaya administratif Anda juga harus bisa menunjukkan bahwa nilai ujian dan tugas Anda tidak seharusnya mendapat nilai 0 (nol).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.
[Hukumonline]


Dasar Hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2.Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen.


Leave a Reply